Kamis, 14 Juli 2011

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MAHASISWA KEPERAWATAN SE-SULAWESI SELATAN

Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Seiring dengan jalannya waktu dan berkembangnya zaman, dunia keperawatan saat ini mengalami fase-fase kemajuan dengan berbagai gejolak di berbagai sisi. Namun demikian bukan berarti kita terlena oleh kemajuan tersebut. Berbagai kebijakan harus disikapi dengan cermat dan teliti. Keperawatan harus punya sikap yang tegas terhadap kondisi yang dihadapi mengingat keberadaan perawat dalam sistem pelayanan kesehatan sejak lebih dari 40 tahun yang lalu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah diakui akan arti pentingnya. Perawat adalah tenaga kesehatan esensial dalam pelayanan kesehatan. Lebih dari separuh dari total tenaga kesehatan adalah perawat.


Dalam banyak situasi, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, perawat adalah garda terdepan, dan sering menjadi satu-satunya pemberi pelayanan kesehatan yang ada. Olehnya itu, perawat sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, dimanapun dan kapanpun. Akan tatapi, hingga saat ini belum ada satupun peraturan yang kokoh yang mengatur tentang standar kompetensi, pendidikan dan pelatihan, perencanaan dan pemberdaayaan serta manajemen keperawatan atau belum adanya aturan yang mengatur dan mengendalikan kualitas keperawatan di Indonesia secara komprehensif. Hal ini berdampak terhadap tumpang tindihnya peraturan-peraturan teknis yang berdampak terhadap mutu asuhan keperawatan. Sehingga akses terhadap asuhan keperawatan yang bermutu tidak semuanya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.


Pengakuan keberadaan keperawatan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan No 36/2009 dan Undang-Undang tentang Rumah Sakit No 44/2009 dirasa bukan menjadi jawaban dari permasalahan diatas. Olehnya itu, undang-undang ini perlu di elobarasi dalam undang-undang khusus yang akan mengatur keperawatan lebih mendalam.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka kami sebagai Aliansi Mahasiswa Keperawatan Se-Sulawesi Selatan menyatakan sikap, yaitu:

“MENDESAK ANGGOTA DPR RI UNTUK SEGERA MENGESAHKAN RUU KEPERAWATAN DAN MEMINTA ANGGOTA DPRD SUL-SEL BERSAMA PEMERINTAH UNTUK IKUT DALAM MENDUKUNG PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN DEMI KEPENTINGAN BERSAMA”

Makassar, 13 Juli 2011

ATAS NAMA ALIANSI MAHASISWA KEPERAWATAN
SE-SULAWESI SELATAN

UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA (UMI), UNIVERSITAS HASANUDDIN (UNHAS), UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT), UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN), UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR (UIM), STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR, STIKES PANAKUKANG, STIKES GUNUNG SARI, STIKES MEGA REZKY, YAPIKA, YAPMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar